TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Hoesen mengatakan ada banyak perusahaan yang berminat menerbitkan green bonds atau obligasi hijau. Hoesen menyebut, secara spesifik sudah ada dua perusahaan yang mendatanginya ihwal niat tersebut.
"Peminatnya banyak. Yang saya tahu sudah datang ke saya ada dua," kata Hoesen di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2018.
Aturan OJK ihwal green bonds termuat dalam dalam Peraturan OJK Nomor 60/POJK.04.2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam peluncuran saat itu mengatakan, aturan tersebut diterbitkan dengan niat mewujudkan pembangunan yang berdasarkan analisis dampak lingkungan yang berkesinambungan.
Hoesen mengatakan, perusahaan yang berminat menerbitkan green obligasi tersebut adalah perusahaan yang berkaitan dengan lingkungan hidup. "Ini lebih ke konservasi alam, perkebunan, kehutanan," ujarnya.
Kendati begitu, Hoesen tak merinci lebih lanjut ihwal jumlah, sektor, dan perusahaan yang telah menyatakan ketertarikannya untuk menerbitkan green bonds ini. Dia juga tak merinci kapan penerbitan tersebut bakal dieksekusi.
Hoesen menambahkan, otoritas pun belum membahas bisnis model yang akan digunakan. Namun, kata dia, perusahaan penerbit biasanya akan mengajukan insentif pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang akan diperantarai oleh OJK. "Kami hanya penyambung lidah, tapi skema insentifnya belum secara formal diajukan," ujar Hoesen.